AKTA KELAHIRAN

Persyaratan 

A. Akta Kelahiran Baru Bagi WNI 

  1. KK asli untuk menambah anggota baru 
  2. Foto Copy buku nikah (Muslim) / kutipan akta perkawinan (non muslim) atau bukti lain yang sah 
  3. Foto Copy surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan penolong kelahiran, jika tidakterpenuhi pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)  Kebenaran Data Kelahiran bermatrai 6000 diketahui oleh 2orang saksi 
  4. Foto Copy KTP-el Orang tua / wali / Pelapor 
  5. Status Hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan suami istri dicatat dalam register akat kelahiran dan akata kelahiran sebagai anak IBU. 
  6. Status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan Status Hubungan Perkawinan sebagai suami istri, maka dapat mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) suami istri bermtrai 6000 diketahui 2 orang saksi dicatat dalam register akta kelahiran dan dicetakkan kutupan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa "yang perkawinnya belum tercatat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan" 
  7. Pencatatan Kelahiran WNI yang baru lahir atau ditemukan dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya dilengkapi dengan berita acara dai kepolisian dicatat dalam register kelahiran dan Kutipan akta kelahiran tanpa orang tua . 

B. Akta Kealhiran Perbaikan 

  1. Kutipan akta Kelahiran Asli 
  2. Foto Copy KK yang sudah diperbaiki 
  3. Foto Copy data Pendukung (ijazah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan 
  4. Foto Copy KTP-el yang bersangkutan /wali/pelapor 
  5. mengisi lembar pernyataan perbaikan kutipan akta kelahiran bermatrai 6000
  6. Mengisi Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPYJM) kebenaran data kelahiran Bermatrai 6000
  7. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta kelahiran jika berkaitan dengan perubahan elemen data/perubahan makna dalam redaksi akta untuk melampirkan fotocopy salinan putusan pengadilan yang akan ditambah pada catatan pinggir 
  8. dalam hal pengajuan kutipan akta kelahiran yang hilang dapat melampirkan surat keterangan kehilanan dari kepolisian setempat yang akan ditambahkan catatan pinggir 

C. Kutipan Akta Kelahiran Bagi orang Asing (Berkewargaan Ganda) di wilayah NKRI 

  1. Foto Copy dan menunjukan asli KK salah satu orang Tua yang berkewargaan indonesia 
  2. Foto Copy dan menujukan asliKTP-el salah satu orang Tua yang berkewargaan indonesia 
  3. Foto Copy dan Menujukan Asli Paspr, Visa dan Dokumen perjalanan lainnya yang sah kedua orang tua 
  4. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran jika tidak terpenuhi, pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Bermatrai 6000 diketahui oeh 2 orang saksi 
  5. Foto Copy dan Menunjukan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI 
  6. Foto Copy Surat Keterangan tempat Tinggal Orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas. 

 

Tags