AKTA KEMATIAN
-
BY DISDUKCAPIL KAB. KETAPANG
-
ON Selasa, 6 Juli 2021 08:43
-
458 DIBACA
-
-
Persyaratan
A. KEMATIAN BARU
- KK asli untuk mengeluarkan nama jenazah
- Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis/desa dan kelurahan
- Surat Pernyataan/formulir ajuan akta kematian bermatrai 6000
- Foto Copy KTP saksi
B. AKTA KEMATIAN PERBAIKAN
- Kutipan Akta Kematian Asli
- foto Copy data pendukung (ijazah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan
- Foto Copy KTP-el wali/paspor
- Mengisi lembar pernyataan perbaikan kutipan akta kematian bermaterai 6000
- Mengisi lembar pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian bermatrai 6000
- Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta kematian yang hilang dapat melampirkan surat keterangan kehilangan barang dari kepolisian akan ditambahkan catatan pinggir
C. AKTA KEMATIAN BAGI ORANG ASING DIWILAYAH NKRI
- Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dokter/Paramedis,/Desa/Kelurahan
- Mengisi Formulir Pernyataan yang telah disediakan bermaterai 6000
- Foto copy dan menunjukan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah jenazah
- Pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran Data Kematian bermaterai 6000 diketahui oleh 2 orang saksi
- Foto Copy dan menunjukan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang negara asing di wilayah NKRI
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidaj ditemukan jenazahnya dan/atau jelas identitasnnya.
Tags