AKTA KEMATIAN

Persyaratan 

A. KEMATIAN BARU 

  1. KK asli untuk mengeluarkan nama jenazah 
  2. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis/desa dan kelurahan 
  3. Surat Pernyataan/formulir ajuan akta kematian bermatrai 6000
  4. Foto Copy KTP saksi 

B. AKTA KEMATIAN PERBAIKAN 

  1. Kutipan Akta Kematian Asli 
  2. foto Copy data pendukung (ijazah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan 
  3. Foto Copy KTP-el wali/paspor 
  4. Mengisi lembar pernyataan perbaikan kutipan akta kematian bermaterai 6000
  5. Mengisi lembar pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian bermatrai 6000
  6. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta kematian yang hilang dapat melampirkan surat keterangan kehilangan barang dari kepolisian akan ditambahkan catatan pinggir 

C. AKTA KEMATIAN BAGI ORANG ASING DIWILAYAH NKRI 

  1. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dokter/Paramedis,/Desa/Kelurahan 
  2. Mengisi Formulir Pernyataan yang telah disediakan bermaterai 6000
  3. Foto copy dan menunjukan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah jenazah 
  4. Pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran Data Kematian bermaterai 6000 diketahui oleh 2 orang saksi 
  5. Foto Copy dan menunjukan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang negara asing di wilayah NKRI 
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidaj ditemukan jenazahnya dan/atau jelas identitasnnya. 

 

Tags