AKTA PERCERAIAN

Persyaratan 

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah meperoleh kekutan hukum tetap 
  2. Asli Kutipan Akta Perkawinan 
  3. Surat Ketrangan dari Kepala Desa/Lurah 
  4. Asli KTP-el dan KK Suami Istri untuk di ganti Satus Perkawinan
  5. Membayar denda administrasi apabla pelapornya terlambat 
  6. mengambil dan mengisi formulir/ Surat Pernyataan Pengajuan Akta Perceraian Bermatrai 6000
  7. untuk perubahan Data Akta Perceraian dengan melampirkan akta Asli, surat keterngan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan KK Perubahan dan SPTJM Kebenaran Data Perceraian bermatrai 6000
  8. untuk penggantian Akta yang hilang dengan menyerahkan Foto Copy akta yang hilang dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk diterbitkan kutipan kedua akta perceraian dan ditambahkan catatan pinggir 
  9. untuk penggantian akta yang rusak dengan melampirkan akta asli yang rusak dan fotocopy KK

Tags