Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor : 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang Mempunyai :
Tugas : "Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Pelaksana Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberiakn kepada daerah, yang terbagi dan terinci secara sistematis ke dalam Tugas Sekretaris, Masing-masing bidang, Sub Bagian dan Seksi"
Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
d. Pelaksanaan Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.