KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
-
BY DISDUKCAPIL KAB. KETAPANG
-
ON Senin, 5 Juli 2021 11:00
-
1371 DIBACA
-
-
KIA diterbitkan bagi penduduk WNI dan Penduduk Orang Aing yang memiliki Izin Tinggal tetap yang berumur Kurang dari 17 (Tujuh Belas ) tahun da belum menikah
Persyaratan
A. Anak Usia 0 s.d 5 Tahun
- Foto Copy KK 1 Lembar
- Foto Copy KTP-el Orang Tua masing-masing 1 Lembar
- Foto Copy AKta Kelahiran
B. Anak Usia Lebih dari 5 Tahun s.d Kurang dari 17 Tahun
- Foto Copy KK 1 Lembar
- Foto Copy KTP-el Orang Tua masing-masing 1 Lembar
- Foto Copy AKta Kelahiran
- Pas Foto berwarna Ukuran 3 x 4 sebanyak1 Lembar
Tags