KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

KIA diterbitkan bagi penduduk WNI dan Penduduk Orang Aing yang memiliki Izin Tinggal tetap yang berumur Kurang dari 17 (Tujuh Belas ) tahun da belum menikah 

Persyaratan 

A. Anak Usia 0 s.d 5 Tahun 

  1. Foto Copy KK 1 Lembar 
  2. Foto Copy KTP-el Orang Tua masing-masing 1 Lembar
  3. Foto Copy AKta Kelahiran

B. Anak Usia Lebih dari 5 Tahun s.d Kurang dari 17 Tahun 

  1. Foto Copy KK 1 Lembar 
  2. Foto Copy KTP-el Orang Tua masing-masing 1 Lembar
  3. Foto Copy AKta Kelahiran
  4. Pas Foto berwarna Ukuran 3 x 4 sebanyak1  Lembar 

Tags