KARTU KELUARGA (KK)
-
BY DISDUKCAPIL KAB. KETAPANG
-
ON Senin, 5 Juli 2021 10:14
-
3280 DIBACA
-
-
A. KK baru Bagi WNI
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta pereceraian
- Surat Keterengan Pindah / Surat Ketrenagan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterengan Pindah Luar Negeri yang diterbitak oleh Disdukcapil Kab/Kota dari luar wilayah NKRI Karena Pindah
- Surat Keterangan Pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan Menteri yang Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum Tentang perubahan status kewarganegaraan.
B. KK baru Bagi Penduduk Orang Asing :
- Izin Tinggal Tetap
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta pereceraian atau yang disebu dengan nama lain
- surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
C. Perubahan Data
- KK Lama
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peritiwa Kependuudkan dan Peristiwa Penting
- Mengisi Formulir F1.01 / F1.06
D. Penggantian karena Hilang / Rusak
- Surat Keterangan Kehialangan dari Kepolisian / KK yang rusak
- KTP-el
- Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Penduduk Orang Asing
Tags