KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) 

Persayaratan 

A. Penerbitan KTP-el baru bagi WNI : 

  1. Telah berusi 17 (tujuh belas tahun) atau sudah pernah kawin 
  2. foto copy KK (Kartu Keluarga) 

B. Penerbitan KTP-el Baru bagi Penduduk Orang Asing 

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap 
  2. Dokumen Perjelanan 
  3. Foto Copy KK dan 
  4. KTPel Daerah Asal 

C. Perubahan Data Bagi WNI : 

  1. KTP-el Lama 
  2. Foto Copy KK 
  3. Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting 

D. Perubahan Data Bagi Penduduk Orang Asing 

  1. KTP-el Lama 
  2. Fotocopy KK 
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap 
  4. Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting 

E. Penerbitan KTP-el karena Perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap 

  1. Surat Keterangan Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 
  2. KTP-el Lama 
  3. Dokumen Perjalanan 
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap

F. Penggantian Karena Kehialanan/Rusak bagi WNI dan Penduduk Orang Asing 

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 
  2. Fotocopy KK 
  3. KTPel yang Rusak 
  4. Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen perjalanan 
  5. Kartu Izin Tinggal tetap 

G. Perekaman dan Penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil diluar Domisili : 

  1. Tidak Melakukan Perubahan data Penduduk 
  2. Foto Copy KK 

Tags