KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
-
BY DISDUKCAPIL KAB. KETAPANG
-
ON Senin, 5 Juli 2021 10:37
-
1672 DIBACA
-
-
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
Persayaratan
A. Penerbitan KTP-el baru bagi WNI :
- Telah berusi 17 (tujuh belas tahun) atau sudah pernah kawin
- foto copy KK (Kartu Keluarga)
B. Penerbitan KTP-el Baru bagi Penduduk Orang Asing
- Kartu Izin Tinggal Tetap
- Dokumen Perjelanan
- Foto Copy KK dan
- KTPel Daerah Asal
C. Perubahan Data Bagi WNI :
- KTP-el Lama
- Foto Copy KK
- Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
D. Perubahan Data Bagi Penduduk Orang Asing
- KTP-el Lama
- Fotocopy KK
- Kartu Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
E. Penerbitan KTP-el karena Perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP-el Lama
- Dokumen Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap
F. Penggantian Karena Kehialanan/Rusak bagi WNI dan Penduduk Orang Asing
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy KK
- KTPel yang Rusak
- Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal tetap
G. Perekaman dan Penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil diluar Domisili :
- Tidak Melakukan Perubahan data Penduduk
- Foto Copy KK
Tags