Sesuai denga Pertauran Bupati Ketapang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang memiliki tugas membantu bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bindag kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, yang terbagi dan terinci secara sistematis ke dalam tugas sekretaris, masing-masing bidang, subbagian dan seksi, Dinas dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. melaksanakan kebijhakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c. pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
d. pelaksanaan administrasi dinas kependudukan dan pencatatanm sipil dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya