PEMBATALAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN / PERISTIWA PENTING

PEMBATALAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN / PERISTIWA PENTING 

Persyaratan 

  1. Salinan Putusan pengadilan yang telah mempuanyai lakukan hukum tetap 
  2. Kartu Keluarga 
  3. KTP-el 
  4. Akta-akta /Dokumen Peristiwa Penting lainnya 
  5. KIA dan atau 
  6. Surat Keterangan Kependudukan 

Tags