Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
Jl. Jendral Sudirman No. 12 KetapangQR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keeping blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah:
Fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya
KK orang tua/wali memperlihatkan aslinya
KTP-el kedua orang tua/wali memperlihatkan aslinya
Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru
Penduduk wajib hadir ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang di Jalan Jendral Sudirman No. 12 Ketapang untuk melakukan pengecekan Biometrik. Penduduk memebawa formulir Biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat kewilayahan setempat.
esuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
2022 - 2024 ©Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil