Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
|
KIA
diterbitkan
bagi penduduk WNI dan
penduduk
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang
dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. A. Anak Usia 0 s.d. 5 tahun
: 1. Foto Copy KK 1 lembar; 2. Foto Copy KTP Orang tua masing-masing 1
(satu) lembar; 3. Foto Copy Akta Kelahiran. B. Anak Usia >5 s.d. <17 tahun : 1. Foto Copy KK 1 lembar; 2. Foto Copy KTP Orang tua masing-masing 1
(satu) lembar; 3. Foto Copy Akta Kelahiran; |
4. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4, 1 (satu)
lembar (Atau foto dapat
dikirim melalui Nomor WA 0895323227585).
2022 - 2026 ©Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Diskominfo Kab. Ketapang