Drag

Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

WhatsApp

0895323227585

Address

Jl. Jendral Sudirman No. 12 Ketapang
Image
  • 67
  • 07 February 2024

Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA diterbitkan bagi penduduk WNI dan penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.

A.  Anak Usia 0 s.d. 5 tahun :

1.   Foto Copy KK 1 lembar;

2.   Foto Copy KTP Orang tua masing-masing 1 (satu) lembar;

3.   Foto Copy Akta Kelahiran.

B.  Anak Usia >5 s.d. <17 tahun :

1.   Foto Copy KK 1 lembar;

2.   Foto Copy KTP Orang tua masing-masing 1 (satu) lembar;

3.   Foto Copy Akta Kelahiran;

         4. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4, 1 (satu) lembar (Atau foto dapat dikirim melalui Nomor WA 0895323227585).

2022 - 2024 ©Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil