Drag

Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

WhatsApp

0895323227585

Address

Jl. Jendral Sudirman No. 12 Ketapang
Image
  • 140
  • 06 February 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) 

Persyaratan :

A. Penerbitan KTP-el Baru Bagi WNI :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas tahun), atau sudah pernah kawin;
  2. Foto Copy KK.

B. Oenerbitan KTP-el Baru bagi Penduduk Orang Asing : 

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  2. Dokumen Perjalanan;
  3. Foto Copy KK;
  4. Kartu Identitas Negara Asal;
  5. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.

C. Penerbitan KTP-el Perubahan elemen data/rusak/hilan;

  1. KTP-el lama;
  2. Foto Copy KK;
  3. Surat Keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  4. Surat Keterengan Kehilangan dari Kepolisian. 

D. Perubahan Data Bagi Penduduk Orang Asing :

  1. KTP-el lama;
  2. Foto Copy KK;
  3. Kartu Izin Tinggal tetap;
  4. Surat Keterangan / bukti peruban Peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting.

E. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;

  1. Foto Copy KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

F. Penggantian karena Kehilangan / Rusak bagi WNI dan Penduduk Orang Asing : 

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
  2. Foto Copy KK; 
  3. KTP yang Rusak;
  4. Dokumen Perjalanan RI atau dokumen Perjalanan;
  5. Kartu Izin tinggal tetap.

G. Perekeman dan Penrbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil diluar domisili:

  1. Tidak melakukan perubahan data penduduk;
  2. Foto Copy KK.

2022 - 2024 ©Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil