Drag

Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

WhatsApp

0895323227585

Address

Jl. Jendral Sudirman No. 12 Ketapang
Image
  • 05 August 2024

Pelayanan Multi Kanal Sebagai Komitmen Disdukcapil Kabupaten Ketapang Siap Membangun Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli), serta komitmen Bersama menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang (Dukcapil Ketapang) sejak awal tahun 2024 telah menggelar acara penandatanganan Deklarasi Anti Pungli. Dukcapil Ketapang yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menunjukkan langkah nyata dalam upaya meningkatkan transparansi dan integritas. Dukcapil Ketapang telah mengadopsi pelayanan multi kanal sebagai bagian dari strategi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. Langkah ini tidak hanya memodernisasi sistem pelayanan, tetapi juga mendukung penuh deklarasi anti pungli yang telah menjadi fokus utama pemerintah daerah. Pelayanan multi kanal yang diterapkan oleh Dukcapil Ketapang mencakup berbagai platform, mulai dari layanan tatap muka di kantor, layanan online melalui situs resmi dan aplikasi, hingga layanan melalui media sosial. Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Dengan adanya berbagai kanal pelayanan, masyarakat tidak lagi harus menghabiskan waktu lama di kantor Dukcapil atau mengalami hambatan geografis untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Implementasi pelayanan multi kanal ini sejalan dengan semangat deklarasi anti pungli yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Dengan menyediakan berbagai opsi layanan, potensi praktik pungutan liar dapat diminimalisir. Setiap kanal pelayanan dirancang dengan sistem yang transparan dan prosedur yang jelas, sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap langkah proses pelayanan tanpa adanya biaya tambahan yang tidak resmi. Misalnya, layanan online memungkinkan pemohon untuk melacak status permohonan mereka secara real-time, sehingga mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menjadi celah untuk pungli. Dukcapil Ketapang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelatihan dan pengawasan ketat terhadap petugasnya. Dengan adanya pelayanan multi kanal, pengawasan dapat dilakukan lebih mudah dan efektif. Setiap keluhan atau laporan terkait pungli dapat ditangani dengan cepat dan transparan, karena masyarakat memiliki berbagai saluran untuk menyampaikan pengaduan mereka. Hal ini menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih bersih dan terpercaya. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan prosedur pelayanan yang benar juga menjadi fokus utama. Melalui kampanye di media sosial dan situs resmi, Dukcapil Ketapang memberikan informasi yang lengkap dan mudah dipahami tentang prosedur pelayanan yang benar dan biaya resmi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi pungli dan berani melaporkan jika menemukan praktik tersebut. Kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kecamatan, Puskesmas Rawat Inap, KUA Kecamatan dan Desa sangat memperkuat upaya anti pungli ini. Dukcapil Ketapang membuka diri untuk diawasi dan dievaluasi, memastikan bahwa setiap kebijakan dan praktik pelayanan selalu berada dalam koridor hukum dan etika yang benar. Secara keseluruhan, penerapan pelayanan multi kanal oleh Dukcapil Ketapang tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, tetapi juga memperkuat deklarasi anti pungli yang telah dicanangkan. Melalui inovasi ini, diharapkan tercipta pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik pungli, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat dan kualitas pelayanan publik terus membaik.

2022 - 2024 ©Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil