Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
Jl. Jendral Sudirman No. 12 KetapangSebagai langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ketapang (Dukcapil Ketapang) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 17 kecamatan di Kab. Ketapang. Penandatanganan PKS ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi antara kecamatan, dan desa-desa di wilayah Ketapang untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien. Kerjasama ini bertujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di tingkat kecamatan dan desa. Dengan adanya PKS ini, pemerintah kecamatan mendapatkan wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan layanan adminduk, termasuk pengurusan KK dan KIA, akta kelahiran, akta kematian, dan layanan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat untuk pergi kantor Dukcapil Ketapang dan mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat. Kepala Dukcapil Ketapang, menyatakan bahwa penandatanganan PKS dengan kecamatan merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Ketapang mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Dengan memperkuat kerjasama dengan kecamatan, kami membuka jalan bagi desa-desa di kecamatan tersebut untuk ikut serta dalam upaya ini," ujarnya. Lebih lanjut, dengan adanya PKS ini, kecamatan diharapkan dapat membangun kerja sama yang lebih erat dengan desa-desa di wilayahnya. Desa-desa akan mendapatkan dukungan dan bimbingan dari kecamatan dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan pelatihan bagi aparat desa. Hal ini akan memastikan bahwa standar pelayanan yang sama diterapkan di seluruh desa, sehingga tidak ada warga yang merasa terabaikan atau mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan. Penandatanganan PKS ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi dan misi Bupati Ketapang untuk Melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera. Melalui kerjasama yang solid antara Dukcapil, kecamatan, dan desa, diharapkan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan memenuhi harapan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi kepentingan masyarakat. Penandatanganan PKS ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut," tambah Kepala Disdukcapil. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kerjasama ini. Dengan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses, warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk perjalanan jauh ke kantor Dukcapil Ketapang di kota kabupaten. Proses pengurusan dokumen kependudukan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi antrian panjang dan mempercepat waktu penyelesaian. Kecamatan yang telah menandatangani PKS juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan yang tersedia dan prosedur yang harus diikuti. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam hal administrasi kependudukan, serta mengurangi potensi kesalahpahaman atau ketidakpuasan. Secara keseluruhan, penandatanganan PKS Pelayanan Adminduk dengan kecamatan membuka peluang besar bagi terwujudnya pelayanan yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah Ketapang. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat terus ditingkatkan, memenuhi harapan masyarakat, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Ketapang.
2022 - 2024 ©Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil