Drag

Selamat datang di website Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

WhatsApp

0895323227585

Address

Jl. Jendral Sudirman No. 12 Ketapang
Image
  • 05 August 2024

Percepatan Penandantangan PKS Pelayanan Adminduk Desa: Menuju Keadilan Biaya Dan Waktu Tempuh Melalui Inovasi Dan Digitalisasi

Setelah berhasil menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan setiap kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ketapang kini melanjutkan inisiatifnya dengan memperluas kerjasama tersebut ke tingkat desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedesaan, mendapatkan akses yang adil terhadap layanan administrasi kependudukan, baik dari segi biaya maupun waktu tempuh. Kerjasama dengan desa ini sangat penting dalam upaya mewujudkan keadilan pelayanan bagi seluruh warga Ketapang. Selama ini, masyarakat di desa sering kali menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, seperti harus menempuh jarak yang jauh ke kantor kecamatan atau pusat kota, yang tentunya membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Melalui PKS ini, layanan administrasi kependudukan akan lebih dekat dan mudah diakses, mengurangi beban biaya dan waktu tempuh yang selama ini dirasakan oleh masyarakat desa. Dengan adanya kerjasama ini, desa-desa di Ketapang akan dilibatkan secara langsung dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Aparat desa akan mendapatkan pelatihan dan dukungan untuk menjalankan layanan ini dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa setiap warga desa bisa mendapatkan layanan yang sama kualitasnya dengan yang ada di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan atau menghabiskan waktu yang berlebihan. Tidak hanya soal keadilan dalam akses, PKS ini juga mendorong desa-desa untuk berinovasi dalam pelayanan publik. Desa-desa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah proses administrasi. Misalnya, pengajuan permohonan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor desa. Ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi kerumunan dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Perkembangan digital ini juga didukung oleh infrastruktur yang memadai, termasuk penyediaan perangkat dan pelatihan bagi aparat desa. Disdukcapil Ketapang berkomitmen untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan agar desa-desa bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian, desa-desa tidak hanya menjadi tempat pelayanan administrasi, tetapi juga pusat inovasi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Implementasi teknologi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan juga memungkinkan adanya transparansi yang lebih baik. Masyarakat dapat memantau status permohonan mereka secara real-time, sehingga mengurangi potensi korupsi dan pungutan liar. Sistem yang transparan ini memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pelayanan bisa dilacak dan diawasi, memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat. Dalam konteks ini, desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga aktor penting dalam menciptakan sistem pelayanan yang lebih baik. Dengan kerjasama yang erat antara Disdukcapil, kecamatan, dan desa, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Ketapang bisa terus ditingkatkan, memenuhi prinsip keadilan dan efisiensi. Setiap warga, tanpa memandang tempat tinggal, berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Ketapang untuk Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera. Melalui kerjasama dan inovasi digital, diharapkan setiap desa bisa menjadi bagian integral dari sistem pelayanan publik yang modern dan responsif. Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan di Ketapang tidak hanya menjadi lebih mudah diakses, tetapi juga lebih adil dan transparan bagi seluruh warganya.

2022 - 2024 ©Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil